Sabtu, 24 Januari 2015

MAKALAH REVITALISASI PENDIDIKAN PANCASILA BAGI MAHASISWA DALAM MENCEGAH RADIKALISME , SEPARETISME , DAN TERORISME MENUJU KEDAULATAN PILITIK , KEMANDIRIAN EKONOMI DAN KEPRIBADIAN INDONESIA

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA

REVITALISASI PENDIDIKAN PANCASILA BAGI MAHASISWA DALAM MENCEGAH RADIKALISME , SEPARETISME , DAN TERORISME MENUJU KEDAULATAN PILITIK , KEMANDIRIAN EKONOMI DAN KEPRIBADIAN INDONESIA


NAMA : MUHAMAD ALIV FAHRUDIN
NIM : A11.2013.07901
KELOMPOK : A11.4313

UNIVERSITAS DIAN NUSWANTORO SEMARANG 2014



BAB 1 PENDAHULUAN

Gerakan untuk merevitalisasi Pancasila saat ini semakin menunjukkan gejala yang
menggembirakan. Forum-forum ilmiah di berbagai tempat telah diselenggarakan baik oleh
masyarakat umum maupun kalangan akademisi. Tidak terkecuali lembaga negara yaitu MPR
mencanangkan empat pilar berbangsa yang salah satunya adalah Pancasila. Memang ada
perdebatan tentang istilah pilar tersebut, karena selama ini dipahami bahwa Pancasila
adalah dasar negara, namun semangat untuk menumbuhkembangkan lagi Pancasila perlu
disambut dengan baik.
Keberadaan Rancangan Pembelajaran Pendidikan Pancasila ini tentunya sangat
penting untuk memberikan panduan umum tentang bagaimana mengajarkan Pancasila
kepada mahasiswa. Rancangan ini sudah memilahkan antara Pendidikan Pancasila dan
Pendidikan Kewarganegaraan yang sebelumnya dijadikan satu, sehingga memperjelas pokok
bahasan apa saja yang perlu disampaikan kepada mahasiswa terkait dengan Pendidikan
Pancasila ini. Selain itu gambaran tentang metode pembelajaran juga diharapkan dapat
memberikan inspirasi untuk dikembangkan lebih lanjut










BAB 2  ISI
A . Revitalisasi pendidikan pancasila bagi mahasiswa dalam mencegah
RIDIKALISME
Radikalisme dalam artian bahasa berarti paham atau aliran yang mengingikan perubahan atau pembaharuan social dan politik dengan cara kekerasan atau drastic
Meningkatnya kasus radikalisme saat ini tak lepas dari lemahnya sikap pemerintah dalam mengatasi tumbuhnya kelompok atau perseorangan yang menyimpang dari komitmen NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika. Tak adanya sikap tegas pemerintah membuat TNI/Polri ragu bertindak. Masyarakat juga kurang peduli terhadap masalah ini. Kondisi ini bisa berkembang di lingkungan masyarakat luas. Padahal, melawan radikalisme atau teroris paling efektif adalah adanya partisipasi warga masyarakat membantu aparat keamanan.
Kampus yang selama ini dikenal sebagai tempat persemaian manusia berpandangan kritis, terbuka, dan intelek, ternyata tidak bisa imun terhadap pengaruh ideologi radikalisme. Radikalisme menyeruak menginfiltrasi kalangan mahasiswa di berbagai kampus. Dari masa ke masa di lingkungan kampus hampir selalu ada kelompok radikal baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri.

Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran penting dalam mencegah radikalisme. Yang tidak kurang kalah penting adalah revitalisasi lembaga, badan, dan organisasi kemahasiswaan intra maupun ekstra kampus. Organisasi-organisasi yang ada di kampus memegang peranan penting untuk mencegah berkembangnya paham radikalisme ini melalui pemahaman keagamaan dan kebangsaan yang komprehensif dan kaya makna. Disini peran mahasiswa dalam mencegah paham radikal berkembang.
Keanggotaan dan aktivisme organisasi merupakan faktor penting untuk mencegah terjerumusnya seseorang ke dalam gerakan radikal yang ekstrem. Sebaliknya terdapat gejala kuat para mahasiswa yang non aktivis dan kutu buku sangat mudah terkesima sehingga segera dapat mengalami cuci otak dan indoktrinasi pemikiran radikal dan ekstrem. Mereka cenderung naïf dan polos karena tidak terbiasa berpikir analitis, kritis, seperti lazimnya dalam kehidupan dunia aktivis.
Menggalakkan propaganda anti radikalisme seharusnya menjadi salah satu agenda utama untuk memerangi gerakan radikalisme dari dalam kampus. Peran itu menjadi semakin penting karena organisasi mempunyai banyak jaringan dan pengikut sehingga akan memudahkan propaganda-propaganda kepada kader-kadernya. Jika ini dilaksanakan dengan konsisten, maka pelan tapi pasti gerakan radikalisme bisa dicegah tanpa harus menggunakan tindakan represif yang akan banyak memakan korban dan biaya.
Perlu langkah strategis, inovatif, terpadu, sistematis, serius, dan komprehensif. Untuk menjalankan langkah itu, pemerintah harus berdiri di garda depan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap keamanan warga negaranya. Ketegasan dan keseriusan negara dalam melindungi warganya, menciptakan rasa aman, serta mencegah aksi kekerasan akibat radikalisme keagamaan ini menjadi amanah konstitusi yang mendesak dilakukan. Dalam hal ini, pemahaman kembali Pancasila sebagai pilar bangsa dan pilihan terhadap paham keagamaan yang toleran dan moderat harus menjadi agenda yang dipertimbangkan. Ketegasan negara , dukungan masyarakat atau pun mahasiswa tentu akan jadi kekuatan strategis guna membendung proliferasi radikalisme keagamaan ini.
B .Bagi mahasiswa Mencegah Primordialisme
primordailisme adalah sebuah pandang atau paham  memegang teguh hal-hal yang di bawa sejak kecil , baik mengenai teradisi , adat-istiadat , kepercayaan maupun sesuatu yang ada pada lingkungan yang pertama
Sebagaimana diketahui bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk. Heterogenitas bangsa Indonesia adalah sesuatu yang tak terhindarkan dari adanya keanekaragaman suku bangsa yang berasal dari ribuan pulau yang tersebar dalam wilayah 33 provinsi. Sifat heterogen juga bersumber pada keragaman agama,  dimana pemerintah mengakui adanya 6 agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Sementara itu pengaruh globalisasi lewat informasi komunikasi yang semakin canggih, membuat bangsa Indonesia memiliki berbagai paham, persepsi dan pandangan yang berbeda sekaligus bertentangan. Dalam satu etnis dan satu agama, bisa terjadi perbedaan paham yang bisa meruncing menjadi konflik horisontal.  Hampir setiap agama di Indonesia memiliki kelompok yang memiliki paham berbeda dan dalam satu etnis atau suku bisa terjadi berbagai kelompok dengan tradisi, perilaku dan cara hidup berbeda.
Kemajemukan tentu saja menimbulkan kerawanan akan konflik. Karena sebab yang sepele yang terjadi antar dua orang yang kebetulan berbeda agama dapat memicu  konflik antar suku atau antar agama. Tetapi dalam bangsa majemuk seperti Indonesia, sebenarnya juga terdapat potensi yang luar biasa. Ketika kebudayaan dari berbagai suku dikelola dengan baik akan menghasilkan khasanah budaya bangsa yang luar biasa. Ketika semua umat beragama dapat hidup berdampingan dengan semangat toleransi yang tinggi, tentu akan menghasilkan kehidupan yang indah, saling memberdayakan dan saling menghormati dalam kehidupan yang demokratis.
Maka kata kunci dalam mengelola konflik ( conflict management ) adalah bagaimana kita hidup berdampingan dalam keanekaragaman tetapi memiliki semangat persatuan; dalam kerangka NKRI. Selama kita memiliki semangat Bhineka Tunggal Ika, dalam menghadapi konflik akan tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan, musyawarah – mufakat
Bapak Presiden dalam kaitannya dengan berbagai konflik horisontal yang terjadi pada akhir-akhir ini, berpesan agar perbedaan diantara kita diselesaikan secara damai dan konstitusional. Damai artinya tanpa kekerasan apalagi sampai merampas hak hidup orang lain. Dan konstitusional artinya kita kembali menyimak ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945. Didalamnya diatur tentang hak dan kewajiban setiap warganegara. Antara lain hak untuk hidup dan hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif serta kewajiban menghormati hak asasi manusia ( pasal 28 ).

 



            C . Separatisme
Separatisme adalah suatu gerakan untuk mendapatkan kedaulatan dan memisahkan suatu wilayah atau kelompok manusia (biasanya kelompok dengan kesadaran nasional yang tajam) dari satu sama lain (atau suatu negara lain).
Menurut saya sebagai mana mahasiswa  ini adalah ancaman gerakan separatisme di Indonesia yang sangat menonjol adalah upaya dari OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang berjuang untuk memisahkan Papua dari bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelumnya, negeri ini pernah mengalami pergolakan dalam hal separatisme, sebut saja gerakan APRA, PRRI/Permesta, NII, dan RMS. Gerakan separatisme yang dilakukan APRA, PRRI/Permesta, NII dan RMS terhenti karena tindakan represif pemerintah RI dalam bentuk operasi militer. Harga untuk sebuah perdamaian antara GAM dan Pemerintah RI adalah bersedianya Pemerintah RI untuk memberikan otonomi khusus terhadap Aceh.  Dan sekarang di Aceh sendiri di pimpin oleh mantan-mantan petinggi GAM.
Kembali lagi mengenai OPM. Masalah OPM yang sudah berlangsung cukup lama hingga saat ini belum ada jalan penyelesaian yang terbaik. Upaya perundingan melalui dialog terkesan berjalan cukup lambat. Sementara itu, otonomi khusus yang diberikan ternyata belum menjadi sebuah jawaban dalam penyelesaian masalah ini. Bahkan dibeberapa tempat di Papua masih ada kontak senjata yang diduga dilakukan oleh OPM, kontak senjata mana mengakibatkan korban tewas baik dikalangan TNI, OPM, maupun sipil.
Terakhir adalah, aksi panggung Benny Wenda dari OPM dalam forum TEDx pada tanggal 4 Mei 2013 yang diselenggarakan oleh Carriageworks, Australia. Dalam forum tersebut Benny Wenda berpidato untuk pembebasan Papua dari Indonesia (Tempo, 13/5/2013).
Dari rangkaian deskripsi separatisme diatas, pertanyaan kemudian adalah dari mana asal pendanaan gerakan tersebut terutama OPM  ? Marciano Norman, Kepala BIN mengatakan BIN masih menelusuri pendanaan OPM (kompas 11/6/2012) dan ada dugaan pendanaan dari pihak asing (Vivanews 11/6/2012)
Inferensi dari tulisan diatas adalah suatu gerakan separatisme tidak akan dapat bertahan tanpa didukung oleh pendanaan. Disamping itu, suatu gerakan memerlukan pengakuan negara lain, bukan oleh LSM atau organisasi lain.
Hal ini sesuai dengan doktrin pendirian suatu negara yang harus memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu Pertama syarat primer yang mewajibkan suatu negara harus memiliki rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Kedua syarat sekunder, yang berarti harus ada pengakuan dari negara lain.
Berdasarkan kedua syarat diatas, maka penulis berpandangan cukup berat perjuangan separatisme di negeri ini. Meskipun demikian, Pemerintah tidak boleh menganggap enteng persoalan separatisme. Pemerintah harus tetap berjuang untuk kesejahteraan rakyat, karena bagaimanapun persoalan separatisme tersebut timbul karena diawali oleh persoalan kesejahteraan rakyat.
D . Terorisme

Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan terror terhadap sekolompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tata cara peperangan seperti waktu pelaksanan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta sering kali merupakan warga sipil
Perkembangan kejahatan terorisme global telah menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan baik modus, kuantitas maupun kualitasnya, Indonesia tidak lepas dari sasaran terorisme. Terungkap fakta adanya keterkaitan jaringan militan lokal dengan jaringan internasional. Selain ancaman terorisme, ancaman non tradisional lainnya yang muncul saat ini telah merebak pula lewat pintu sendi kehidupan bangsa.
b. Aktifitas teroris telah membidik dan memanfaatkan ideologi dan agama bagi masyarakat dunia sebagai garapan agar memihak kepada perjuangan mereka. Oleh sebab itu perlu ditangani secara bijak. Untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk tindakan dan kegiatan teroris, Pemerintah Indonesia menyikapi fenomena terorisme secara arif, menganilisis berbagai aspek kehidupan bangsa saat ini, guna memerangi aksi terorisme, bersama dunia internasional.
c. Dengan memanfaatkan kemampuan teknologi modern saat ini teroris dapat menghancurkan sasaran yang diijinkan dari jarak jauh, seperti telepon genggam atau bom bunuh diri seperti yang terjadi di Bali.
KONDISI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERORISME SAAT INI.
Sejumlah peristiwa terorisme menunjukkan adanya mata rantai antara kelompok dalam dan luar negeri. Dari hasil pengungkapan kasus di Indonesia merupakan jaringan teroris Internasional dimana keberadaanya dengan segala aktifitasnya tidak dapat terdeteksi secara dini sehingga sulit untuk dicegah dan ditangkal.
Kejadian Menonjol.
Berbagai peristiwa pengeboman memakan korban jiwa dan merusak sarana dan prasarana yang ada. Beberapa peristiwa aksi teroris yang terjadi signifikan di Indonesia antara lain :
1998, di Gedung Atrium Senin, Jakarta
1999, di Plaza Hayam Wuruk dan Masjid Istiqlal Jakarta.
2000, di Gereja GKPI dan Gereja Katolik Medan serta rumah Dubes Filipina
2000 dan 2001, Peledakan di beberapa Gereja di malam Natal.
2002, Peledakan di Kuta Bali, Mc Donald Makasar
2003, Peledakan di JW Marriot
2004, Peledakan di Kedubes Australia
2005. Peledakan bom Bali II
Aksi teror tersebut bila terus berlanjut akan dapat mengancam stabilitas politik dan keamanan yang pada gilirannya akan menghambat kelancaran pembangunan nasional.
Dalam melakukan pencegahan dan penanggunalanan terorisme pemerintah telah membentuk lembaga-lembaga khusus guna menghadapi terorisme yang berkembang di tanah air belakangan ini, lembaga-lembaga tersebut antara lain :
Intelijen.
Aparat intelijen yang dikoordinasikan oleh Badan Intelijen Negara (Keppres No. 6 Tahun 2003), yang telah melakukan kegiatan dan koordinasi intelijen dan bahkan telah membentuk Joint Analysist Terrorist (JAT) upaya untuk mengungkap jaringan teroris di Indonesia.
TNI dan POLRI,
Telah meningkatkan kinerja satuan anti terornya. Upaya penangkapan terhadap mereka yang diduga sebagai jaringan terorisme di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku masih mendapat reaksi kontroversial dari sebagian kelompok masyarakat dan diwarnai berbagai komentar melalui media massa yang mengarah kepada terbentuknya opini seolah-olah terdapat tekanan asing.
Kerjasama Internasional.
Berbagai upaya kerjasama telah dilakukan antara lain dengan beberapa negara seperti Thailand, Singapura, Malaysia, Philipina, dan Australia, bahkan negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Perancis, dan Jepang. Masalah ekstradisi antara pemerintah Singapura dan Indonesia belum terealisasi.
Implikasi terhadap Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Kekhawatiran masyarakat terhadap bahaya teror bom masih ada. Hal ini apabila tidak segera ditangani secara bijak akan mempengaruhi roda perekonomian. Di sisi lain, penindakan, penangkapan atau pemeriksaan oleh aparat terhadap siapa dan organisasi yang ada di masyarakat perlu sikap hati-hati, agar tidak menimbulkan sentimen negatif di kalangan masyarakat itu sendiri, pemerintah diangapnya diskriminatif atau muncul berbias pada permasalahan baru yang bernuansa SARA.
Permasalahan yang dihadapi. Permasalahan yang dihadapi dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme yaitu : Penegakan hukum terhadap sistem kejahatan terorisme masih lemah. Kualitas SDM mudah dimanfaatkan dan masih rentan terhadap aksi penggalangan menjadi simpatisan kelompok teroris. Tingkat kewaspadaan masyarakat terhadap modus operandi teroris masih lemah.
Kemampuan aparat keamanan dalam mendeteksi dini, menangkal, mencegah dan menangkap kelompok teroris masih terkendala baik peralatan maupun koordinasi di lapangan.
PENGARUH PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS
Global.
Issue global yang meliputi demokratisasi, HAM dan lingkungan hidup telah berkembang ke arah perang melawan teroris internasional bahkan beberapa negara maju telah menerapkan konsep penyerangan awal terhadap terorisme yang berada di negara tertentu. Meskipun banyak negara yang tidak menyetujuinya tetapi konsep tersebut tetap disosialisasikan secara Internasional yang disponsori oleh Amerika Serikat. Sikap Amerika Serikat yang selalu memihak kepada Israel, sehingga masyarakat muslim dunia yang berpihak pada perjuangan Palestina menaruh sikap antipati terhadap politik Amerika.

Nasional.
Ideologi. Adanya kelompok untuk mengubah Pancasila dengan Ideologi lain yang berorientasi kepada agama, faham liberal atau faham sosialis/komunis. Ada upaya kelompok agama ingin memasukkan Syariat Islam secara konstitusional. Kelompok faham sosialis/komunis melalui kelompok radikal berbasis sosial/komunis selalu berupaya untuk mencabut Ketetapan MPRS No.XXV/MPRS/ 1966 sehingga ajaran komunis dapat hidup kembali di wilayah Republik Indonesia.
Politik. Permasalahan pelaksanaan Otonomi Daerah dan pemekaran wilayah di beberapa daerah di Indonesia terkesan dipaksakan. Pemaksaan keinginan ini merupakan salah satu wujud distorsi perpolitikan di Indonesia yang pada gilirannya berkembang issue timbulnya ancaman disintegrasi bangsa. Proses demokrasi yang tidak didukung oleh budaya partisipasi politik akan menimbulkan sikap arogansi, ingin kebebasan yang tanpa batas dan bermuara pada disintegrasi. Kondisi demikian merupakan suasana nyaman tumbuhnya aksi teror pemaksaaan kehendak.
Ekonomi. Krisis ekonomi yang berkepanjangan mengakibatkan rapuhnya sistem ekonomi bangsa terhadap daya saing perdagangan global, semakin jauh ketertinggalan dari kemampuan memiliki posisi tawar ekonomi di mata dunia. Berakibat pada kemiskinan masyarakat yang tidak tertolong dan pada gilirannya masyarakat memilih caranya sendiri yaitu jalan radikal kekerasan teror tanpa menghiraukan jatuhnya korban yang tidak berdosa.
Sosial Budaya. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama informasi dan komunikasi di satu sisi meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas, di sisi lain dapat mempengaruhi lunturnya semangat kebangsaan, rasa cinta tanah air, kesadaran bela negara dan kesadaran mendahulukan kepentingan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan umum. Masih adanya keinginan sekelompok umat muslim untuk menegakkan syariat Islam sebagai landasan hidup bangsa Indonesia melalui serangkaian kegiatan jalur formal maupun non formal dan tidak jarang dlakukan secara ekstrim radikal sehingga dapat berpengaruh terhadap keharmonisan hubungan antar umat beragama, yang rentan menimbulkan perselisihan dan konflik antar agama.
Pertahanan Keamanan. Masih terjadi berbagai konflik di beberapa daerah di wilayah Indonesia yang masih berpotensi, seperti Poso, Papua dan beberapa daerah lainnya. Kasus-kasus pembalakann liar, pencucian uang dan pengamanan sumber daya alam dari praktek-praktek kegiatan ilegal ekonomi
KONSEPSI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERORISME

Kebijakan.
”Pemerintah melakukan pencegahan dan penanggulangan ancaman terorisme internasional maupun lokal yang berkolaborasi dengan terorisme internasional dalam rangka melindungi keselamatan WNI, dengan :
- menghormati HAM,
- meninjau kembali Undang-Undang Pemberantasan Terorisme untuk mencapai kepastian hukum,
- tindakan yang tidak diskriminatif tanpa melihat etnis maupun agama,
Strategi.
Dengan berpedoman pada kebijaksanaan tersebut di atas dan untuk mewujudkan kemampuan segenap komponen bangsa dalam deteksi dini, penangkalan dini, dan pencegahan dini serta tindakan dini terhadap segala bentuk ancaman aksi Terorisme, maka dikembangkan strategi digunakan :

E . Kedaulatan politik
Kedaulatan Politik berasal dari kata “polis” yang berarti negara. Negara merupakan organisasi masyarakat dan lembaga bangsa yang berkeinginan untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas. Kedaulatan bahasa latinnya “supremus”, bahasa Inggrisnya “sovereignty” yang berarti tertinggi. Kedaulatan dalam bahasa Arab “daulah”, ”daulat” yang berarti kekuasaan. Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang suatu kesatuan politik. Jadi kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain, kecuali kekuasaan yang satu adalah kekuasaan Tuhan. Dengan demikian pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Menurut pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, menunjukkan bahwa bagi bangsa Indonesia dalam negara rakyatlah yang berkuasa atau rakyatlah yang memegang kedaulatan. Kedaulatan rakyat menunjukkan bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Dengan demikian kedaulatan rakyat membawa konsekuensi bahwa rakyatlah sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ini berarti bahwa rakyatlah yang menjadi sumber kekuasaan dalam negara. Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem demokrasi yang diselaraskan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa. Oleh sebab itu sistem tersebut disebut demokrasi Pancasila. Dalam pelaksanaannya prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia tidak akan terpisahkan dari nilai-nilai Pancasila.
Pada UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Berkenaan dengan ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar. Pelaksana Kedaulatan Negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi (perwakilan) kedaulatan rakyat

F . Kemandirian Ekonomi
Maksud dari mandiri ini adalah masyarakat umum dapat bereproduksi untuk memenuhi kebutuhan pribadi dalam batas mensejahterakan (diri), tidak membutuhkan dan tidak bergantung pada orang lain dalam menjalankan persoalan ekonomi.
Oleh karena itu, kemandirian ekonomi (ekonomi mandiri) ini berarti swasembada dalam memenuhi kebutuhan pokok dan menghalangi dominasi negara lain atas ekonomi dalam negeri.  Persoalan impor juga penting dalam bagian ekonomi mandiri. Nampaknya, impor suatu negara tidak hanya bertentangan dengan kemandirian ekonomi akan tetapi bahkan juga membantu membentuk kemandirian ini.
Akan tetapi yang bertentangan dengan kemandirian adalah keterikatan dan ketergantungan (terhadapnya); yaitu sedemikian terikat nya dimana jika impor tersebut perputus, kehidupan satu negara mengalami gangguan (kekacauan). Akan tetapi jika ketergantungan ini tidak dalam batas esensial dan juga tidak berlebih-lebihan maka hal itu tidak bertentangan dengan kemandirian ekonomi.


G . Kepribadian Indonesia
kepribadian Indonesia adalah karakter bangsa Indonesia sendiri
Ideologi di negara-negara yang baru merdeka dan
sedang berkembang, menurut Prof. W. Howard Wriggins,
berfungsi sebagai sesuatu yang “confirm and deepen the
identity of their people” (sesuatu yang memperkuat dan
memperdalam identitas rakyatnya). Namun, ideologi di
negara-negara tersebut, menurutnya, sekedar alat bagi
rezim-rezim yang baru berkuasa untuk melanggengkan
kekuasaannya. Ideologi ialah alat untuk mendefinisikan
aktivitas politik yang berkuasa, atau untuk menjalankan
suatu politik “cultural management”, suatu muslihat
manajemen budaya (Abdulgani, 1979: 20). Oleh sebab itu,
kita akan menemukan beberapa penyimpangan para
pelaksana ideologi di dalam kehidupan di setiap negara.
Implikasinya ideologi memiliki fungsi penting untuk
penegas identitas bangsa atau untuk menciptakan rasa
kebersamaan sebagai satu bangsa. Namun di sisi lain,
ideologi rentan disalahgunakan oleh elit penguasa untuk
melanggengkan kekuasaan.
Ideologi itu, menurut Oesman dan Alfian (1990: 6),
berintikan serangkaian nilai (norma) atau sistem nilai
dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang
dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa
sebagai wawasan atau pandangan hidup bangsa mereka.
Ideologi merupakan kerangka penyelenggaraan negara
untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Ideologi bangsa adalah
cara pandang suatu bangsa dalam menyelenggarakan
negaranya. Ideologi adalah suatu sistem nilai yang terdiri
atas nilai dasar yang menjadi cita-cita dan nilai
instrumental yang berfungsi sebagai metode atau cara
mewujudkan cita-cita tersebut. Menurut Alfian (1990)
Ada ha-hal yang amat penting dalam melaksanakan
ideologi negara Pancasila, agar ideologi tidak
disalahgunakan terutama dijadikan alat untuk memperoleh
atau mempertahankan kekuasaan oleh elit politik. Maka
untuk itu, bangsa Indonesia harus melaksanakan nilai-nilai
instrumental ideologi Pancasila yaitu taat asas terhadap
nilai-nilai dan ketentuan-ketentuan yang ada pada
Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-Pasal dalam UUD 1945
3. PENUTUP
Kita sebagai para mahasiswa atau seluruh lapisan rakyat harus berpikir bagaimana Negara ini bisa terhindar dari korupsi ,mafia hukum , radikalisme , primordialisme ,kaum separatisme , terorisme , hukum dan keadilan tidak membela kaum beradab meleinkan membela semua rakyat , kita harus membenahi jajaran tni dan polri karena disini lah banyak terjadi sebuah kesalahan, banyak korupsi berpangkat atasan maupun pangkat terendah pun yang tak diketahui oleh hukum sungguh ironis memang seharusnya mereka menaungi masyarakat tetapi sebaliknya , politik atau pejabat politik jika setiap anggota dpr ataupun presiden memegang arti pentingnya saat mereka di sumpah di atas kitap suci alqur’an maka dia harus berpikir karena jika korupsi mereka melanggar arti sumpah itu dan saat mereka dilantik sebagai dpr ataupun pejabat meraka harus memegang pancasila tetapi sekarang mereka senantiasa melanggar itu semuanya

 kita sebagai mahasiswa harus berpikir bagaimana nasib bangsa ini karena kita adalah calon penerus Negara ini    

MOHON DI FOLLOW AKUN SAYA.

TWITTER           = ALIV_FAHRUDIN
INSTAGRAM     = MUHAMADALIV_FAHRUDIN
PATH                   = PAK UDIN
LINE                   = pak-udin


TERIMA KASIH BANYAK.

PLEASE FOLLOW IN MY ACCOUNT.

TWITTER           = ALIV_FAHRUDIN
INSTAGRAM     = MUHAMADALIV_FAHRUDIN
PATH                   = PAK UDIN

LINE                   = pak-udin

THANK YOU VERY MUCH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut